Hukum & KriminalNews

KPK Panggil 4 Saksi dari PT HSM dalam Kasus Dugaan Korupsi Erik Adtrada Ritonga

×

KPK Panggil 4 Saksi dari PT HSM dalam Kasus Dugaan Korupsi Erik Adtrada Ritonga

Sebarkan artikel ini
KPK
Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan dua tersangka baru kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Ringkasan Berita

  • Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dari swasta tersebut te…
  • "Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan …
  • Sebelumnya, penyidik KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Rito…

TOPIKSERU.COM, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta, PT Harpi Saroha Martuah sebagai saksi dalam perkara korupsi Bupati Nonaktif Labuhan Batu Erik Adtarada Ritonga (EAR).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dari swasta tersebut telah dijadwalkan penyidik.

“Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhan Batu dengan tersangka EAR,” kata Ali Fikri, Selasa (7/5).

Dia menjelaskan pemeriksaan saksi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ali Fikri mengatakan para saksi yang akan menjalani pemeriksaan, yakni, Direktur  dan Wakil Direktur PT Harpi Saroha Martuah Khairul Ahmad Dalimunthe dan Any Andesta Panny Ritonga.

Selanjutnya, Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama PT Harpi Saroha Martuah, Abdul Azis Ritonga dan Siti Anur Munthe serta Farizca Agustien Br Regar, selaku pihak swasta.

Sebelumnya, penyidik KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga, pada Jumat (12/1).

Erik Adtrada menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Baca Juga  Tiga Terdakwa Korupsi Aset PT KAI di Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Ketiganya masing-masing anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat soal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara.

Dugaan korupsi itu berupa pengkondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Tim KPK mendapat informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR, Kamis (11/1).

Atas informasi tersebut, KPK langsung mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp 1,7 miliar.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

 

Sumber: Antara