Topikseru.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis aktris dan selebritas Nikita Mirzani dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman. Amar putusan dibacakan oleh Hakim Khairul Saleh pada sidang yang digelar Selasa siang.
Dalam amar hakim disebutkan, jika denda tidak dilunasi, terdakwa akan dikenai pidana pengganti berupa kurungan tiga bulan. Vonis ini sekaligus menegaskan bahwa unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut didakwakan jaksa kepada Nikita tidak terbukti di persidangan.
Dari Tuntutan ke Vonis
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang jauh lebih berat: 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan Nikita memenuhi unsur pemerasan yang mengancam korban agar menyerahkan uang.
Namun majelis hakim menilai bukti tidak sekuat tuntutan jaksa sehingga memutus hukuman lebih ringan dan membebaskan dari tuntutan TPPU.
Pokok Perkara: Uang “Tutup Mulut” Rp 4 Miliar
Perkara bermula dari laporan pemilik klinik perawatan kulit terkait produk yang diduga belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).






