Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut 11 Tahun, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

×

Jaksa Tuntut 11 Tahun, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Lita Gading
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Ringkasan Berita

  • Amar putusan dibacakan oleh Hakim Khairul Saleh pada sidang yang digelar Selasa siang.
  • Dari Tuntutan ke Vonis Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang jauh lebih berat: 11 tahun penjara dan de…
  • Pokok Perkara: Uang “Tutup Mulut” Rp 4 Miliar Perkara bermula dari laporan pemilik klinik perawatan kulit terkait…

Topikseru.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis aktris dan selebritas Nikita Mirzani dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman. Amar putusan dibacakan oleh Hakim Khairul Saleh pada sidang yang digelar Selasa siang.

Dalam amar hakim disebutkan, jika denda tidak dilunasi, terdakwa akan dikenai pidana pengganti berupa kurungan tiga bulan. Vonis ini sekaligus menegaskan bahwa unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut didakwakan jaksa kepada Nikita tidak terbukti di persidangan.

Dari Tuntutan ke Vonis

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang jauh lebih berat: 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan Nikita memenuhi unsur pemerasan yang mengancam korban agar menyerahkan uang.

Namun majelis hakim menilai bukti tidak sekuat tuntutan jaksa sehingga memutus hukuman lebih ringan dan membebaskan dari tuntutan TPPU.

Pokok Perkara: Uang “Tutup Mulut” Rp 4 Miliar

Perkara bermula dari laporan pemilik klinik perawatan kulit terkait produk yang diduga belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga  PN Jaksel Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani dalam Kasus Pengancaman dan TPPU

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki (alias Mail Syahputra), menekan pemilik produk, disebut dalam berkas sebagai dokter Reza Gladys (RGP), agar membayar Rp 4 miliar sebagai uang penutup agar informasi soal produk tidak dibongkar ke publik.

Jaksa juga menguraikan bahwa sebagian dana tersebut digunakan oleh terdakwa untuk melunasi kewajiban pribadi, termasuk sisa angsuran KPR. Namun dalam pemeriksaan persidangan, majelis menilai aliran dan penggunaan dana tidak memenuhi unsur pencucian uang sehingga dakwaan TPPU ditolak.

Reaksi Publik dan Proyeksi Upaya Hukum

Putusan ini menjadi titik perhatian publik karena melibatkan figur publik dengan jejak pemberitaan luas. Dengan vonis 4 tahun, terdakwa masih memiliki hak upaya hukum sesuai prosedur peradilan pidana, baik melalui banding maupun kasasi, apabila kuasa hukumnya menilai masih ada hal yang bisa diperjuangkan.

Para pengamat hukum sebelumnya menyebutkan bahwa perkara yang sarat unsur kompleksitas bukti, khususnya soal aliran dana dan niat pidana, sering berujung pada perbedaan pertimbangan antara jaksa dan majelis hakim.

Putusan PN Jaksel mencerminkan penilaian hakim atas kelengkapan dan kredibilitas bukti yang diajukan selama persidangan.