Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut 11 Tahun, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

×

Jaksa Tuntut 11 Tahun, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Vonis Nikita Mirzani
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki (alias Mail Syahputra), menekan pemilik produk, disebut dalam berkas sebagai dokter Reza Gladys (RGP), agar membayar Rp 4 miliar sebagai uang penutup agar informasi soal produk tidak dibongkar ke publik.

Jaksa juga menguraikan bahwa sebagian dana tersebut digunakan oleh terdakwa untuk melunasi kewajiban pribadi, termasuk sisa angsuran KPR. Namun dalam pemeriksaan persidangan, majelis menilai aliran dan penggunaan dana tidak memenuhi unsur pencucian uang sehingga dakwaan TPPU ditolak.

Reaksi Publik dan Proyeksi Upaya Hukum

Putusan ini menjadi titik perhatian publik karena melibatkan figur publik dengan jejak pemberitaan luas. Dengan vonis 4 tahun, terdakwa masih memiliki hak upaya hukum sesuai prosedur peradilan pidana, baik melalui banding maupun kasasi, apabila kuasa hukumnya menilai masih ada hal yang bisa diperjuangkan.

Baca Juga  PN Jaksel Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani dalam Kasus Pengancaman dan TPPU

Para pengamat hukum sebelumnya menyebutkan bahwa perkara yang sarat unsur kompleksitas bukti, khususnya soal aliran dana dan niat pidana, sering berujung pada perbedaan pertimbangan antara jaksa dan majelis hakim.

Putusan PN Jaksel mencerminkan penilaian hakim atas kelengkapan dan kredibilitas bukti yang diajukan selama persidangan.