Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki (alias Mail Syahputra), menekan pemilik produk, disebut dalam berkas sebagai dokter Reza Gladys (RGP), agar membayar Rp 4 miliar sebagai uang penutup agar informasi soal produk tidak dibongkar ke publik.
Jaksa juga menguraikan bahwa sebagian dana tersebut digunakan oleh terdakwa untuk melunasi kewajiban pribadi, termasuk sisa angsuran KPR. Namun dalam pemeriksaan persidangan, majelis menilai aliran dan penggunaan dana tidak memenuhi unsur pencucian uang sehingga dakwaan TPPU ditolak.
Reaksi Publik dan Proyeksi Upaya Hukum
Putusan ini menjadi titik perhatian publik karena melibatkan figur publik dengan jejak pemberitaan luas. Dengan vonis 4 tahun, terdakwa masih memiliki hak upaya hukum sesuai prosedur peradilan pidana, baik melalui banding maupun kasasi, apabila kuasa hukumnya menilai masih ada hal yang bisa diperjuangkan.
Para pengamat hukum sebelumnya menyebutkan bahwa perkara yang sarat unsur kompleksitas bukti, khususnya soal aliran dana dan niat pidana, sering berujung pada perbedaan pertimbangan antara jaksa dan majelis hakim.
Putusan PN Jaksel mencerminkan penilaian hakim atas kelengkapan dan kredibilitas bukti yang diajukan selama persidangan.







