Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum Aprilda Yanti Hutasuhut menuntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Habibi Akbar (24), terdakwa kasus peredaran ganja seberat 31,5 kilogram. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, ruang Cakra 8, Selasa (28/10/2025).
Aprilda menegaskan tindakan Habibi melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menilai perbuatan terdakwa memberatkan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sebagai hal meringankan, jaksa menyebut sikap sopan Habibi selama persidangan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habibi Akbar selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara,” kata Aprilda di persidangan.
Kronologi kasus
Berkas perkara mengungkapkan peristiwa bermula pada 12 Mei 2025, ketika Habibi memesan 32 kilogram ganja dari seorang pria bernama Darman—yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan nilai transaksi sekitar Rp 18,5 juta.
Paket ganja itu tiba di rumah kos Habibi di Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kecamatan Medan Area, pada dini hari 14 Mei 2025.
Habibi kemudian menyimpan barang tersebut untuk diedarkan kembali.
Berdasarkan informasi intelijen, petugas Polrestabes Medan melakukan pengintaian dan tindakan penggeledahan pada 26 Mei 2025.












