Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

JPU Tuntut 13 Tahun Penjara untuk Pemuda Aceh Pembawa 31,5 Kg Ganja di Medan

×

JPU Tuntut 13 Tahun Penjara untuk Pemuda Aceh Pembawa 31,5 Kg Ganja di Medan

Sebarkan artikel ini
Ganja
Akbar Habibi terdakwa kasus ganja, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (28/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Polisi menemukan bukti berupa 11 bungkus ganja berbalut lakban cokelat, empat bungkus dalam plastik bening, serta tiga kresek berisi ganja yang dibungkus dalam goni.

Total timbangan barang bukti mencapai 31,5 kg. Sebagian barang bukti dimusnahkan; sebanyak 178 gram disisakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Tahap berikutnya: pledoi pembelaan

Majelis hakim ketua Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada pembela terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, pekan depan.

Hak ini menjadi peluang terakhir bagi penasehat hukum untuk menuntut keringanan atau mengajukan pembelaan substantif sebelum majelis memutus perkara.

Baca Juga  Gebrakan Irjen Whisnu di Sumut: Sikat 161 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

Implikasi hukum

Jika vonis hakim nantinya mengikuti tuntutan jaksa, Habibi akan menjalani hukuman jangka panjang sesuai ketentuan pidana narkotika untuk peredaran dalam jumlah besar.

Pasal yang dikenakan mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I yang jumlahnya menunjukkan unsur distribusi dan niat memperdagangkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara masih aktif, dengan operasi pengintaian berbasis informasi publik dan kerja intelijen kepolisian.

Publik dan keluarga korban serupa kerap menyorot pentingnya upaya pencegahan serta rehabilitasi untuk mencegah generasi muda menjadi kurir atau pengedar.