Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pengacara dan Buruh Divonis 22 Bulan karena Pemalsuan Surat Kuasa di Medan

×

Pengacara dan Buruh Divonis 22 Bulan karena Pemalsuan Surat Kuasa di Medan

Sebarkan artikel ini
vonis pemalsuan surat kuasa Medan
Kedua terdakwa kasus pemalsuan surat kuasa, menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (28/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.comPengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 22 bulan penjara kepada seorang oknum pengacara, Zaka Nur Alamsyah Ritonga, dan seorang buruh bernama Hartono. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Monita Sitorus di ruang Cakra 9 pada Selasa sore (28/10/2025).

Majelis menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen, sehingga dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP. Dalam amar, hakim memutuskan:

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaka dan Hartono masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan).”

Hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, yakni tindakan mereka dinilai merugikan korban serta terdakwa bersikap berbelit-belit dan belum mengakui perbuatan.

Adapun hal yang meringankan adalah sikap sopan dan catatan belum pernah dihukum sebelumnya.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini diterima baik oleh kuasa hukum terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian Napitupulu.

Vonis hakim tergolong lebih ringan dibanding tuntutan JPU Novalita yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa dengan dakwaan Pasal 263 ayat (2) jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP.

Kronologi: Surat Kuasa Diduga Palsu

Kejadian berawal ketika saksi Suprapto dan Endi Baktiar hadir di kantor Law Office Mangara Manurung di Gedung Forum Nine, Jalan Imam Bonjol Medan, pada 20 September 2024 untuk melengkapi dokumen menghadapi gugatan perdata nomor 421/Pdt.G/2024/PN.Lbp.