Di lokasi, saksi Widya Kasih Batubara memperlihatkan satu eksemplar surat kuasa khusus berisi 35 nama yang tercantum memberi kuasa kepada Hartono tertanggal 30 Juni 2013.
Saat diperiksa, Suprapto dan Endi menemukan ada dua nama yang mirip dengan pihak yang pernah menerima ganti rugi dari mereka pada 3 Agustus 2009, yakni Mhd Jasim (alias Jasin) dan Rusman (alias M. Rusman).
Setelah diminta ketemu, Jasim dan Rusman menyatakan tidak pernah memberi kuasa kepada Hartono, lalu membuat surat pernyataan membantah tanda tangan tersebut.
Keyakinan bahwa tanda tangan dan sidik jari Jasim serta Rusman dipalsukan mendorong Suprapto melapor ke Polrestabes Medan, sehingga kasus berlanjut ke meja hijau.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.






