Hukum & KriminalNews

Polsek Perbaungan Fasilitasi Mediasi Kasus Bentrok Sengketa Tanah

×

Polsek Perbaungan Fasilitasi Mediasi Kasus Bentrok Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
Polsek Perbaungan
Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga memfasilitasi dua pihak yang bentrok akibat sengketa lahan. Foto: Humas Polres Serdang Bedagai

Ringkasan Berita

  • Pelaksanaan konstatering ini menghadirkan kedua belah pihak, yakni Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon.
  • "Benar bahwa terjadi kericuhan saat proses konstatering oleh pihak PN Seirampah di Dusun IV Desa Kota Galuh," kata Ka…
  • Sedangkan dari pihak termohon hadir Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gu…

TOPIKSERU.COM, SERGAIPolsek Perbaungan memfasilitasi dua pihak yang terlibat bentrok dalam kasus sengketa tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Bentrokan dua pihak ini bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Seirampah menggelar konstatering (pencocokan lahan) terhadap perkara perdata atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 24 Oktober 2023, Selasa (7/5).

Pelaksanaan konstatering ini menghadirkan kedua belah pihak, yakni Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon.

Sedangkan dari pihak termohon hadir Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame, selaku pihak termohon, serta kuasa hukum masing-masing pihak.

Namun, saat PN Seirampah membacakan pelaksanaan konstatering di atas lahan seluas 64 hektare berdasarkan putusan MA, terjadi keributan antara pihak pemohon dan termohon.

Baca Juga  Polsek Kotarih Gelar Dialog Interaktif Bersama PPK Jelang Pilkada

Keributan tersebut kemudian berujung pada bentrok fisik. Walhasil, PN Seirampah harus menghentika pelaksanaan konstatering.

Kedua belah pihak kemudian mendatangi Polsek Perbaungan.

Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga memfasilitasi kedua pihak untuk bermediasi. Tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran kedua pihak bersikeras dengan sikap masing-masing.

Pihak pemohon berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut.

Sedangkan pihak termohon yang merupakan masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh akan membuat laporan ke SPKT Polres Sergai.

“Benar bahwa terjadi kericuhan saat proses konstatering oleh pihak PN Seirampah di Dusun IV Desa Kota Galuh,” kata Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, Rabu (8/5).

KBO Satreskrim ini juga membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan pengaduan dari salah satu pihak yang bersengketa terkait kericuhan yang terjadi.

Dia menjelaskan pelapor adalah Hasan (52), warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan. Saat ini penyidik sedang mendalami laporan tersebut.

“Tadi (Selasa) sekira pukul 17.30 WIB, masyarakat melaporkan dugaan penganiayaan saat konstatering tersebut ke SPKT Polres Sergai sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/139/V/2024/ SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut,” pungkasnya.(Cr1/Topikseru)