Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Polsek Perbaungan Fasilitasi Mediasi Kasus Bentrok Sengketa Tanah

×

Polsek Perbaungan Fasilitasi Mediasi Kasus Bentrok Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
Polsek Perbaungan
Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga memfasilitasi dua pihak yang bentrok akibat sengketa lahan. Foto: Humas Polres Serdang Bedagai

TOPIKSERU.COM, SERGAIPolsek Perbaungan memfasilitasi dua pihak yang terlibat bentrok dalam kasus sengketa tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Bentrokan dua pihak ini bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Seirampah menggelar konstatering (pencocokan lahan) terhadap perkara perdata atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 24 Oktober 2023, Selasa (7/5).

Pelaksanaan konstatering ini menghadirkan kedua belah pihak, yakni Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon.

Baca Juga  Seorang Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Atas Dugaan Penelantaran

Sedangkan dari pihak termohon hadir Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame, selaku pihak termohon, serta kuasa hukum masing-masing pihak.

Namun, saat PN Seirampah membacakan pelaksanaan konstatering di atas lahan seluas 64 hektare berdasarkan putusan MA, terjadi keributan antara pihak pemohon dan termohon.

Keributan tersebut kemudian berujung pada bentrok fisik. Walhasil, PN Seirampah harus menghentika pelaksanaan konstatering.

Kedua belah pihak kemudian mendatangi Polsek Perbaungan.