Ringkasan Berita
- Lokasi yang digeledah adalah Kantor PT Pelindo Regional I Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandara…
- Sebelumnya, Kejati Sumut telah menaikkan status perkara ini menjadi tahap penyidikan setelah adanya indikasi penyimpa…
- Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn,…
Topikseru.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penggeledahan di dua lokasi strategis di Belawan pada Rabu (29/10/2025). Lokasi yang digeledah adalah Kantor PT Pelindo Regional I Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan.
Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan penggeledahan itu dan menjelaskan langkah tersebut untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian tahun anggaran 2023–2024.
“Penyidik memeriksa sejumlah ruangan yang berkaitan dengan kegiatan keuangan, laporan pelaporan, serta inventarisasi data kedatangan dan pengaturan lalu lintas kapal di pelabuhan,” kata Bani saat dikonfirmasi.
Dasar Hukum dan Prosedur
Bani menegaskan operasi berlangsung sesuai prosedur hukum. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Puluhan jaksa penyidik pidsus terlibat dalam tindakan ini.
“Kegiatan ini bagian dari upaya penyidikan yang menyeluruh dan transparan agar dapat ditemukan bukti-bukti yang cukup,” ujarnya.
Fokus Pemeriksaan: Dokumen Keuangan dan Lalu Lintas Kapal
Tim difokuskan menelusuri dokumen-dokumen keuangan, laporan penerimaan PNBP, serta catatan operasional yang mengatur kedatangan dan persinggahan kapal—komponen yang menjadi inti dugaan penyimpangan.
Bani berharap penggeledahan membantu mengidentifikasi siapa saja pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menaikkan status perkara ini menjadi tahap penyidikan setelah adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dan penerimaan PNBP di Pelabuhan Belawan.
Langkah penggeledahan kali ini merupakan tindak lanjut untuk memperkuat alat bukti penyidikan.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pelindo Regional I dan kantor KSOP Belawan belum memberikan pernyataan resmi.
Kejati Sumut menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan sesuai temuan dan bukti di lapangan.
Jika bukti cukup, penyidik akan menetapkan tersangka dan menindaklanjuti perkara ke tahap penuntutan.













