Topikseru.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penggeledahan di dua lokasi strategis di Belawan pada Rabu (29/10/2025). Lokasi yang digeledah adalah Kantor PT Pelindo Regional I Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan.
Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan penggeledahan itu dan menjelaskan langkah tersebut untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian tahun anggaran 2023–2024.
“Penyidik memeriksa sejumlah ruangan yang berkaitan dengan kegiatan keuangan, laporan pelaporan, serta inventarisasi data kedatangan dan pengaturan lalu lintas kapal di pelabuhan,” kata Bani saat dikonfirmasi.
Dasar Hukum dan Prosedur
Bani menegaskan operasi berlangsung sesuai prosedur hukum. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Puluhan jaksa penyidik pidsus terlibat dalam tindakan ini.
“Kegiatan ini bagian dari upaya penyidikan yang menyeluruh dan transparan agar dapat ditemukan bukti-bukti yang cukup,” ujarnya.
Fokus Pemeriksaan: Dokumen Keuangan dan Lalu Lintas Kapal
Tim difokuskan menelusuri dokumen-dokumen keuangan, laporan penerimaan PNBP, serta catatan operasional yang mengatur kedatangan dan persinggahan kapal—komponen yang menjadi inti dugaan penyimpangan.












