Topikseru.com – Empat orang debt collector di Kota Medan, masing-masing Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pengancaman dan perampasan kendaraan roda empat milik seorang warga bernama Lia Praselia.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (29/10/2025), dipimpin ketua majelis hakim Erianto Siagian.
Disebut Melanggar Pasal 368 KUHP
JPU Rocky Sirait menilai tindakan keempat terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP terkait pemerasan dan pengancaman.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun terhadap para terdakwa,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa membuat masyarakat resah serta merugikan korban secara materil maupun psikologis.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Jaksa merincikan sejumlah faktor yang memperberat hukuman, antara lain:
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
- Korban mengalami kerugian
- Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui kesalahan
Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.
Hakim kemudian memberikan kesempatan bagi kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.
Kronologi: Hadang Mobil, Rampas Kunci dan Ponsel
Kasus bermula pada 21 Mei 2025 di kawasan Jalan Stadion, Medan Kota, ketika korban bersama suami dan anaknya sedang melintas. Tiba-tiba, sekelompok debt collector menghadang kendaraan Toyota Avanza milik korban.












