Para pelaku memaksa korban menurunkan kaca mobil. Begitu terbuka, mereka langsung merampas kunci kendaraan dan telepon genggam iPhone Promax milik korban.
Insiden itu membuat AC mobil mati dan menyebabkan anak korban yang masih kecil mengalami kepanasan. Suami korban, Abdulrahman, sempat tersulut emosi akibat perlakuan kasar tersebut.
Tak terima, korban melapor ke Polrestabes Medan. Dari penyelidikan, awalnya terdapat 10 orang yang terlibat, namun hanya empat yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Majelis hakim menjadwalkan agenda pembacaan pembelaan terdakwa pada persidangan berikutnya. Proses hukum dipastikan terus berjalan hingga putusan akhir.
Kasus debt collector yang bertindak layaknya perampas di jalan raya ini menjadi sorotan publik karena kerap menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.












