Langkah itu merupakan bagian dari rangkaian verifikasi awal yang dilakukan penyidik untuk mencari alat bukti terkait dugaan penyimpangan pengelolaan penerimaan negara.
Pelindo, menurut pernyataan resmi, memandang proses hukum sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan akuntabilitas publik. Perusahaan pelat merah ini menegaskan akan mengikuti prosedur hukum sambil terus memperkuat praktik internal untuk mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.
Sumber di internal penyidik menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri dan diikuti oleh surat perintah penggeledahan dari pimpinan Kejati Sumut. Namun Kejati belum mengungkap lebih jauh temuan awal sebelum proses verifikasi dan pengumpulan bukti selesai.
Pernyataan kooperatif dari Pelindo disambut sebagai sinyal penting, bahwa menjaga kesinambungan pelayanan publik sambil menghormati proses penegakan hukum.
Para pengguna jasa pelabuhan, termasuk importir, eksportir, dan operator logistik, diharapkan tidak mengalami gangguan layanan yang berarti selama proses penyelidikan berlangsung.












