Topikseru.com – Dua petugas keamanan atau security tempat hiburan malam D’Red KTV di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, dituntut hukuman 11 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/10/2025). Keduanya dinilai bersalah karena menghalangi petugas kepolisian saat operasi penangkapan terkait peredaran narkotika.
Jaksa Penuntut Umum, Erning Kosasih, menyatakan terdakwa Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31) terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 11 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa,” ucap Erning di ruang sidang Cakra 9.
Hakim Jadwalkan Pembacaan Pledoi
Ketua majelis hakim, M. Shobirin, memberi kesempatan bagi kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan.
Kejadian Berawal dari Operasi Terselubung
Dalam uraian dakwaan, insiden terjadi pada 15 Mei 2025 saat tim petugas dari Polda Sumatera Utara melakukan operasi undercover buy di D’Red KTV untuk menangkap seorang perempuan, Rabiah Diana Sari alias Tata, yang diduga menjual narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 21.40 WIB, petugas hendak memasuki lokasi untuk melakukan penangkapan.












