Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

2 Security D’Red KTV Dituntut 11 Bulan Penjara karena Halangi Penggerebekan Polisi

×

2 Security D’Red KTV Dituntut 11 Bulan Penjara karena Halangi Penggerebekan Polisi

Sebarkan artikel ini
security D’Red KTV dituntut
Dua Security D'Red KTV menjalani sidang tuntutan terkait perintangan di PN Medan, Kamis (30/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Namun kedua terdakwa yang bertugas sebagai security menahan akses masuk, meski polisi telah menunjukkan identitas kepolisian dan surat perintah tugas.

Dorong-mendorong sempat terjadi sebelum polisi akhirnya berhasil menerobos masuk.

Selanjutnya, Rabiah berhasil diamankan bersama 10 butir pil ekstasi berbagai warna dan satu unit ponsel iPhone sebagai barang bukti.

Baca Juga  Dua Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati, Edarkan 89,6 Kg Narkotika ke Medan

DPO Berhasil Kabur

Saat penggerebekan berlangsung, seorang pria bernama Jonni Siallagan, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Kasus ini turut menyoroti keamanan di tempat hiburan malam serta peredaran narkotika skala kecil di Kota Medan.