Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKPD Tebing Tinggi Terkait Proyek Smartboard

×

Kejati Sumut Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKPD Tebing Tinggi Terkait Proyek Smartboard

Sebarkan artikel ini
penggeledahan Kejati Sumut Tebing Tinggi
Tim Pidsus Kejati Sumut, melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan Kota Tebing Tinggi, terkait dugaan korupsi proyek Smartboard, Kamis (30/10/2025). Foto: Dok.Penkum Kejati Sumut

Topikseru.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis (30/10/2025) melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan di kompleks Balai Kota Tebing Tinggi. Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Operasi penyidik ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk seluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Tebing Tinggi pada anggaran 2024.

Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, mengatakan penggeledahan merupakan kelanjutan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan dimaksudkan untuk mengumpulkan bukti tambahan, baik dokumen fisik maupun data elektronik.

Baca Juga  Pelindo Regional 1 Nyatakan Kooperatif usai Penggeledahan Kejati Sumut di Belawan

“Tim memeriksa ruang kerja kepala dinas, kepala BPKPD, dan beberapa ruang administrasi terkait pengadaan smartboard,” ujar Bani.

Penggeledahan Berbasis Penetapan Pengadilan

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menegaskan seluruh tindakan penyidik berjalan sesuai ketentuan KUHAP.

Sebelum penggeledahan dilaksanakan, penyidik memperoleh Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn, kemudian diterbitkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.

Arif menjelaskan fokus tim adalah pencarian dokumen kontrak, dokumen pembayaran, daftar harga, nota pengiriman, hingga bukti komunikasi elektronik yang berkaitan dengan proses pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.