Ringkasan Berita
- Operasi penyidik ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (s…
- Sebelum penggeledahan dilaksanakan, penyidik memperoleh Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-…
- Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan P…
Topikseru.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis (30/10/2025) melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan di kompleks Balai Kota Tebing Tinggi. Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Operasi penyidik ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk seluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Tebing Tinggi pada anggaran 2024.
Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, mengatakan penggeledahan merupakan kelanjutan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan dimaksudkan untuk mengumpulkan bukti tambahan, baik dokumen fisik maupun data elektronik.
“Tim memeriksa ruang kerja kepala dinas, kepala BPKPD, dan beberapa ruang administrasi terkait pengadaan smartboard,” ujar Bani.
Penggeledahan Berbasis Penetapan Pengadilan
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menegaskan seluruh tindakan penyidik berjalan sesuai ketentuan KUHAP.
Sebelum penggeledahan dilaksanakan, penyidik memperoleh Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn, kemudian diterbitkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.
Arif menjelaskan fokus tim adalah pencarian dokumen kontrak, dokumen pembayaran, daftar harga, nota pengiriman, hingga bukti komunikasi elektronik yang berkaitan dengan proses pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.
“Harapannya, temuan lapangan dapat memperkuat alat bukti sehingga penyidikan berjalan lebih terang,” ujar Arif.
Penyidikan Berlanjut
Sumber di lingkungan penyidik menyebutkan sejak beberapa pekan terakhir Kejati Sumut telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat serta pihak swasta terkait paket pengadaan tersebut.
Namun Kejati enggan membeberkan hasil awal penyelidikan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
Sementara itu, Pemkot Tebing Tinggi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penggeledahan ini. Aktivitas pelayanan publik di kantor-kantor yang digeledah dilaporkan tetap berlangsung meski sejumlah ruang sempat diperiksa penyidik.
Kasus ini menjadi bagian dari peningkatan pengawasan Kejati Sumut atas penggunaan anggaran daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Jika bukti cukup, penyidik dapat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan formal dan menetapkan tersangka sesuai hasil pemeriksaan.













