Sebaliknya, hakim mencatat sikap sopan dan penyesalan terdakwa sebagai hal-hal yang meringankan hukuman.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo. Awalnya JPU menuntut Trisakti 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta Rinton dan Ismayani masing-masing 15 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Usai pembacaan putusan, baik ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Berdasarkan hasil audit internal Kejari Karo, negara mengalami kerugian sebesar hampir Rp 1 miliar akibat praktik penyaluran yang menyimpang.
Kasus ini menyoroti kerentanan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi, termasuk integritas data e-RDKK dan pengawasan di tingkat kecamatan, yang berimplikasi langsung pada kesejahteraan petani dan anggaran subsidi negara.












