Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pengecer Pupuk Bersubsidi di Karo Divonis 1,5 Tahun, Dua Petugas Verval Dihukum 1 Tahun

×

Pengecer Pupuk Bersubsidi di Karo Divonis 1,5 Tahun, Dua Petugas Verval Dihukum 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
vonis pupuk bersubsidi Karo
Trisakti Sinuhaji selaku pengecer, terdakwa korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Karo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Sebaliknya, hakim mencatat sikap sopan dan penyesalan terdakwa sebagai hal-hal yang meringankan hukuman.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo. Awalnya JPU menuntut Trisakti 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta Rinton dan Ismayani masing-masing 15 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Usai pembacaan putusan, baik ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca Juga  Mantan Kaolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dinilai Berbelit-Belit di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165 Miliar

Berdasarkan hasil audit internal Kejari Karo, negara mengalami kerugian sebesar hampir Rp 1 miliar akibat praktik penyaluran yang menyimpang.

Kasus ini menyoroti kerentanan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi, termasuk integritas data e-RDKK dan pengawasan di tingkat kecamatan, yang berimplikasi langsung pada kesejahteraan petani dan anggaran subsidi negara.