Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pengecer Pupuk Bersubsidi di Karo Divonis 1,5 Tahun, Dua Petugas Verval Dihukum 1 Tahun

×

Pengecer Pupuk Bersubsidi di Karo Divonis 1,5 Tahun, Dua Petugas Verval Dihukum 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
vonis pupuk bersubsidi Karo
Trisakti Sinuhaji selaku pengecer, terdakwa korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Karo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Sebaliknya, hakim mencatat sikap sopan dan penyesalan terdakwa sebagai hal-hal yang meringankan hukuman.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo. Awalnya JPU menuntut Trisakti 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta Rinton dan Ismayani masing-masing 15 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Usai pembacaan putusan, baik ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca Juga  Topan Obaja Ginting Eks Anak Buah Bobby Nasution Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165,8 Miliar

Berdasarkan hasil audit internal Kejari Karo, negara mengalami kerugian sebesar hampir Rp 1 miliar akibat praktik penyaluran yang menyimpang.

Kasus ini menyoroti kerentanan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi, termasuk integritas data e-RDKK dan pengawasan di tingkat kecamatan, yang berimplikasi langsung pada kesejahteraan petani dan anggaran subsidi negara.