Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terdakwa Penganiayaan Anak Tak Ditahan, Korban Ceritakan Dipukul dan Dibanting ke Aspal di PN Medan

×

Terdakwa Penganiayaan Anak Tak Ditahan, Korban Ceritakan Dipukul dan Dibanting ke Aspal di PN Medan

Sebarkan artikel ini
kasus penganiayaan anak Medan
Edwin Gunawan terdakwa kasus penganiayaan di bawah umur, saat menjalani sidang lanjutan, di PN Medan, Kamis (30/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Saksi sempat tidak mengetahui penyebab kemarahan terdakwa. “Saya tidak tahu,” kata Kalvin ketika hakim meminta penjelasan.

Setelah kejadian, Kalvin pulang dan menceritakan peristiwa itu kepada ayahnya. Orang tuanya sempat mencari pelaku tetapi tidak ketemu sehingga kasus akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Jaksa menghadirkan keterangan Kalvin sebagai bagian dari rangkaian bukti yang akan digunakan menuntut pertanggungjawaban terdakwa.

Baca Juga  Sandal Hermes Membawa Petaka, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

Keterangan bahwa Edwin tidak ditahan selama proses penegakan hukum menjadi sorotan publik karena perkara yang melibatkan anak di bawah umur seringkali menimbulkan keprihatinan.

Keputusan soal penahanan berada pada kewenangan penyidik dan penuntut berdasarkan alat bukti, status tersangka, dan pertimbangan hukum lainnya.