Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil dan memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, dalam penyidikan dugaan korupsi pengalihan dan penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (30/10/2025) dan berjalan sekitar lima jam.
Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, mengonfirmasi pemeriksaan itu pada Jumat (31/10/2025).
Menurut Bani, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan berlangsung lancar.
“Pemeriksaan berjalan normal meskipun yang bersangkutan saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR RI,” ujar Bani.
Fokus Pemeriksaan: Peran Saat Menjabat Bupati
Ashari diperiksa terkait perannya ketika menjabat sebagai Bupati Deli Serdang pada saat terjadi pengalihan aset PTPN I, khususnya yang menyangkut aspek tata ruang dan proses administrasi yang memungkinkan pengalihan lahan seluas 8.077 hektare melalui skema kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.
Menurut tim penyidik, pemeriksaan bertujuan mengumpulkan keterangan yang menguatkan alur pengambilan keputusan dan dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pengalihan aset tersebut.
Sudah Ditetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka terkait perkara ini:
Askani, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut;












