Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang;
Iman Subekti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo.
Ketiganya diduga berperan dalam proses pengalihan dan penjualan aset PTPN I yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejati menyatakan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan Berlanjut
Bani menegaskan penyidik akan terus mengembangkan berkas perkara berdasarkan keterangan saksi dan bukti dokumen yang dikumpulkan.
“Proses penyidikan masih berjalan, dan bila ditemukan alat bukti lain yang mengarah pada pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti,” kata Bani.
Untuk saat ini Kejati belum merinci temuan pemeriksaan Ashari atau kemungkinannya menjadi tersangka. Penanganan perkara ini terus dipantau publik karena melibatkan aset BUMN dan kawasan strategis yang luas.












