Hukum & KriminalNews

Polisi Bongkar Modus Pengiriman Narkoba dalam Coran Semen, Lihat Tuh!

×

Polisi Bongkar Modus Pengiriman Narkoba dalam Coran Semen, Lihat Tuh!

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkoba
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti berupa paket sabu-sabu dalam batu semen yang akan diedarkan oleh tersangka IA di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (10/5). Foto: Antara/Fathnur Rohman.

Ringkasan Berita

  • Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto mengatakan penyelundupan narkoba yang berhasil mereka ungkap tersebut merup…
  • Kemudian melapisinya dengan semen sehingga terlihat seperti batu," kata AKBP Muhammad Rano Hadiyanto di Cirebon, Juma…
  • Dia mengatakan modus baru ini untuk mengelabui petugas sehingga paket ini lolos dan beredar kepada pemesan.

TOPIKSERU.COM, CIREBONPolisi di Cirebon menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus baru, yakni mengemasnya ke dalam coran semen sehingga menyerupai bata.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto mengatakan penyelundupan narkoba yang berhasil mereka ungkap tersebut merupakan modus baru.

“Ini merupakan modus baru. Jadi tersangka berinisial IA (30) membuat paket sabu-sabu dengan memasukkan barang itu ke plastik klip. Kemudian melapisinya dengan semen sehingga terlihat seperti batu,” kata AKBP Muhammad Rano Hadiyanto di Cirebon, Jumat (10/5).

Dia mengatakan modus baru ini untuk mengelabui petugas sehingga paket ini lolos dan beredar kepada pemesan.

Namun, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dan menggagalkan modus tersebut.

Polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu-sabu siap edar.

“Setiap paket dicat warna biru dan hijau dan berisi sabu-sabu. Petugas kami mencurigai modus ini dan berhasil menangkap pelaku,” ujar AKBP Rano.

Rano mengatakan dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengakui barang haram tersebut dari seseorang inisial LO yang saat ini masuk DPO.

Baca Juga  Pria Pengangguran di Tapteng Diduga Edarkan Narkoba

Polres Cirebon Kota, lanjutnya, terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.

Modus Operandi

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Ma’ruf Murdianto menyampaikan tersangka sudah mengedarkan sabu-sabu selama enam bulan, terutama di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya.

Dia menyebut IA berperan sebagai kurir dan pembuat paket-paket tersebut, dengan upah sebesar Rp 50 ribu untuk sekali pengiriman.

Adapun cara pelaku mengedarkan paket itu, kata dia, dengan memakai sistem tempel atau diletakkan di titik yang sudah ditentukan.

“Dalam sebulan pelaku meraup keuntungan sampai Rp 50 juta. Dia mendapatkan kiriman sabu-sabu untuk kemudian membuatkan paket dengan modus coran semen,” kata AKP Ma’ruf.

Dia menegaskan bahwa IA dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Dari hasil pengungkapan sejumlah kasus itu, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menyita sabu-sabu seberat 321,16 gram, ekstasi sekitar 108 butir serta obat keras berjumlah 4.510 butir.

“Tidak hanya IA, dalam beberapa hari ini kami meringkus 12 orang pengedar yang hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi maupun obat keras tanpa izin edar,” pungkasnya.(antara/topikseru)