Hukum & Kriminal

Bongkar Sindikat “Rayap Besi dan Kayu”: 96 Tersangka Diciduk Polrestabes Medan

×

Bongkar Sindikat “Rayap Besi dan Kayu”: 96 Tersangka Diciduk Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan
Aksi komplotan pencuri di kawasan Botot Samuel, Jalan H. Anif, Sampali, berhasil dibongkar Polrestabes Medan. Para pelaku mencuri potongan kabel, besi, dan kusen kayu untuk dijual ke penadah maupun melalui marketplace daring. Foto: Topikseru.com/Mangara Wahyudi

Ringkasan Berita

  • Anif, Sampali, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (3/11/2025).
  • Kejahatan Jalanan dan Tindakan Tegas Selama 22 hari operasi, polisi mencatat 15 kasus begal dengan 22 tersangka.
  • Dalam periode 9 Oktober hingga 31 Oktober 2025, jajaran Polrestabes bersama seluruh Polsek berhasil mengungkap 159 ka…

Topikseru.com — Polrestabes Medan menggelar konferensi pers di kawasan Botot Samuel, Jalan H. Anif, Sampali, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (3/11/2025).

Dalam periode 9 Oktober hingga 31 Oktober 2025, jajaran Polrestabes bersama seluruh Polsek berhasil mengungkap 159 kasus kejahatan jalanan, premanisme, dan narkoba.

Dari total kasus tersebut, polisi menangkap 219 tersangka. Ironisnya, 76 orang di antaranya positif menggunakan narkotika jenis sabu, yang ternyata berkaitan dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan.

“Dari 159 kasus, kami berhasil menangkap 219 tersangka. Ironisnya, sepertiga dari jumlah tersebut positif menggunakan sabu,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Kejahatan Jalanan dan Tindakan Tegas

Selama 22 hari operasi, polisi mencatat 15 kasus begal dengan 22 tersangka. Dari jumlah itu, 11 pelaku melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap, termasuk mencoba menghilangkan barang bukti.

“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan. Ini bukan main-main,” tegas Calvijn.

Operasi “Rayap Besi dan Kayu”

Selain begal, kepolisian juga mengungkap 60 kasus pencurian besi dan kayu dengan 96 tersangka.
Kasus ini mencakup pencurian kabel Telkom, tiang lampu jalan, serta besi di area underpass HM Yamin.

Calvijn menegaskan, kejahatan ini bukan tindakan acak, melainkan terorganisir dan memiliki rantai suplai yang jelas.

Baca Juga  Dua Pemotor Diamuk Massa di Kecamatan Sunggal, Satu Tewas

“Kami sedang mendalami ke mana botot-botot ini menjual hasil curian, karena pola peredarannya masif dan terstruktur,” tambahnya.

Tumpas Barak dan Loket Narkoba

Dalam operasi lainnya, Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan mengungkap 81 kasus berkaitan dengan barak atau loket narkoba, dengan 95 tersangka.
Beberapa barak narkoba ditemukan di pinggiran sungai, dan kini telah dimusnahkan bersama instansi terkait.

“Barak-barak narkoba ini dibangun oleh oknum masyarakat dan bandar tak bertanggung jawab. Kami akan musnahkan seluruhnya,” ujar Kapolrestabes.

Ungkap Penadah dan Perdagangan Barang Curian

Dalam kesempatan yang sama, polisi juga menangkap penadah di kawasan Botot Samuel.
Calvijn menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi tempat penampungan barang hasil kejahatan di wilayah tersebut.

“Kami akan menindak tegas semua penadah, termasuk yang menjual barang curian melalui marketplace dan media sosial,” ujarnya.

Barang curian yang sering dijual antara lain tangki gas, kabel, dan besi curian. Polisi juga mengungkap harga jual di pasaran:

  • Besi curian: Rp5.000/kg

  • Kusen kayu atau rayap kayu: Rp200.000–Rp250.000 per unit

Meski nilainya kecil, frekuensi transaksi yang tinggi menjadikannya bisnis ilegal yang terstruktur.

Pengejaran DPO dan Rantai Bisnis

Polisi kini masih memburu tersangka berinisial S, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan penadah di lokasi tersebut.

Wilayah yang menjadi atensi kepolisian antara lain Sunggal, Medan Tembung, dan Medan Timur.

“Kami akan terus mengeliminasi titik-titik rawan kejahatan di wilayah Medan dan sekitarnya,” tutup Calvijn. (*)