Topikseru.com — Polrestabes Medan menggelar konferensi pers di kawasan Botot Samuel, Jalan H. Anif, Sampali, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (3/11/2025).
Dalam periode 9 Oktober hingga 31 Oktober 2025, jajaran Polrestabes bersama seluruh Polsek berhasil mengungkap 159 kasus kejahatan jalanan, premanisme, dan narkoba.
Dari total kasus tersebut, polisi menangkap 219 tersangka. Ironisnya, 76 orang di antaranya positif menggunakan narkotika jenis sabu, yang ternyata berkaitan dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan.
“Dari 159 kasus, kami berhasil menangkap 219 tersangka. Ironisnya, sepertiga dari jumlah tersebut positif menggunakan sabu,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Kejahatan Jalanan dan Tindakan Tegas
Selama 22 hari operasi, polisi mencatat 15 kasus begal dengan 22 tersangka. Dari jumlah itu, 11 pelaku melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap, termasuk mencoba menghilangkan barang bukti.
“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan. Ini bukan main-main,” tegas Calvijn.
Operasi “Rayap Besi dan Kayu”
Selain begal, kepolisian juga mengungkap 60 kasus pencurian besi dan kayu dengan 96 tersangka.
Kasus ini mencakup pencurian kabel Telkom, tiang lampu jalan, serta besi di area underpass HM Yamin.
Calvijn menegaskan, kejahatan ini bukan tindakan acak, melainkan terorganisir dan memiliki rantai suplai yang jelas.
“Kami sedang mendalami ke mana botot-botot ini menjual hasil curian, karena pola peredarannya masif dan terstruktur,” tambahnya.
Tumpas Barak dan Loket Narkoba
Dalam operasi lainnya, Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan mengungkap 81 kasus berkaitan dengan barak atau loket narkoba, dengan 95 tersangka.
Beberapa barak narkoba ditemukan di pinggiran sungai, dan kini telah dimusnahkan bersama instansi terkait.
“Barak-barak narkoba ini dibangun oleh oknum masyarakat dan bandar tak bertanggung jawab. Kami akan musnahkan seluruhnya,” ujar Kapolrestabes.












