“Mereka menggunakan media sosial untuk menjajakan barang curian secara online, dan bahkan ada yang membelinya lewat marketplace tersebut. Itulah saya katakan: rayap besi dan rayap kayu tidak bisa kita sepelekan,” tegas Jean Calvijn.
Polisi: Ada Jaringan Lebih Besar
Polrestabes Medan menyatakan tengah menelusuri jalur distribusi hingga arah penjualan akhir untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk siapa “bos” di balik penampungan barang curian.
“Kami yakin ada jaringan lebih besar yang mengorganisir ini. Semua lokasi penampungan dan jalur distribusi sedang kami selidiki,” kata Calvijn, sembari menegaskan bahwa semua pihak yang membeli atau menampung barang hasil kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum.
Dampak bagi Masyarakat dan Pengawasan yang Diperlukan
Praktik jual-beli barang curian dengan harga murah namun bergerak cepat memicu dua masalah utama, pertama kerugian material bagi warga dan institusi yang menjadi korban pencurian, dan normalisasi pasar sekunder yang menerima barang curian sehingga insentif melakukan pencurian tetap tinggi.
Para warga di lingkungan terdampak menyampaikan kecemasan mereka karena kehilangan peralatan, kerusakan properti, dan rasa aman yang menurun.
Sementara itu, aparat hukum mendorong kerja sama lintas sektor, dari penegakan hukum hingga pengawasan marketplace, untuk memutus rantai ekonomi ilegal ini.
Penegakan hukum, peningkatan patroli, serta pemantauan akun jual-beli daring disebut sebagai langkah awal yang sedang ditempuh.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor ketika menemukan transaksi mencurigakan di platform online.












