Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Eks Kades Banjar Hulu Divonis 10 Tahun Penjara karena Korupsi Rp524 Juta, Calon Jaksa Tewas Saat Kejar Tersangka

×

Eks Kades Banjar Hulu Divonis 10 Tahun Penjara karena Korupsi Rp524 Juta, Calon Jaksa Tewas Saat Kejar Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades dan Bendahara Banjar Hulu
Mantan Kades dan Bendahara Banjar Hulu menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian
Topikseru.com – Hakim Pengadilan Tipikor Medan, menghukum mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Hulu, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kardianto, selama 10 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 senilai Rp524 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra 8, Senin (3/11/2025).
Selain pidana pokok, Kardianto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp524 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim.
Dalam perkara yang sama, mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar, juga dinyatakan bersalah. Ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp32,5 juta atau diganti dengan pidana 3 bulan penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Lebih tragis lagi, kasus ini turut menyebabkan meninggalnya seorang calon jaksa, Reynanda Primta Ginting.
Korban tewas hanyut di Sungai Silau, Asahan, saat berusaha menangkap Kardianto yang melarikan diri dengan melompat ke sungai.
“Hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ujar hakim.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Simalungun untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Vonis hakim diketahui sejalan dengan tuntutan JPU (conform).
Baca Juga  Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ISP Rp 2,8 Miliar