Topikseru.com – Satuan Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria yang diduga mencuri puluhan laptop dari sebuah rumah di kawasan Medan Denai. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Surya Darma (32), ditangkap dini hari setelah polisi menemukan barang bukti 28 unit laptop yang disembunyikan di dekat rumahnya.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, mengatakan penangkapan berlangsung pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, menyusul laporan dari korban, Lilik Fajar Satria (37).
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak. Dari keterangan dan petunjuk di lapangan, pelaku berhasil kami temukan tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujar AKP Dwi.
Barang Bukti Ditemukan di Rumah Kosong
Polisi menyita 28 laptop yang diduga hasil curian, serta pakaian dan sandal yang dipakai pelaku saat beraksi. Menurut keterangan penyidik, barang-barang tersebut sempat disembunyikan di sebuah rumah kosong dekat dengan kediaman Surya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/11/2025) pagi ketika korban terbangun dan mendapati rumahnya dibobol.
Selain laptop yang sedang dalam perbaikan, korban kehilangan satu tabung gas elpiji 3 kg dan sebuah dompet berisi uang tunai Rp100.000 serta identitas diri.
Ada Rekan Pelaku yang Masih Buron
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan Surya tidak bertindak sendirian. Polisi menyebut nama seorang rekan berinisial Iyar yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).












