Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Arjuna Tamaraya di Halaman Masjid Agung Sibolga

×

Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Arjuna Tamaraya di Halaman Masjid Agung Sibolga

Sebarkan artikel ini
pembunuhan mahasiswa Sibolga
Rekaman CCTV saat pengeroyokan mahasiswa di halaman Masjid Agung Sibolga

Ringkasan Berita

  • Dua Pelaku Residivis Kasus Pencurian Rustam mengungkapkan, dua dari lima tersangka merupakan narapidana yang sebelumn…
  • Tiga pelaku ditangkap terlebih dahulu, disusul dua pelaku lain yang kemudian berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
  • Sementara itu, pelaku Syazwan Situmorang Rismansyah dikenakan Pasal 365 Ayat (3) Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 17…

Topikseru.com – Polisi resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya di halaman Masjid Agung, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10/2025) dini hari.

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap. Tiga pelaku ditangkap terlebih dahulu, disusul dua pelaku lain yang kemudian berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Para pelaku kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Sibolga.

Kasatreskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku telah menjalani pemeriksaan.

“Kelima pelaku adalah Zulham Piliang, Hasan Basri, Syazwan Situmorang, Rismansyah Efendi Caniago, dan Candra Lubis,” ujar Rustam dalam keterangan pers di Mapolres Sibolga, Senin (3/11/2025).

Dua Pelaku Residivis Kasus Pencurian

Rustam mengungkapkan, dua dari lima tersangka merupakan narapidana yang sebelumnya terjerat kasus pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku Syazwan Situmorang dan Rismansyah Efendi Caniago merupakan residivis,” ungkapnya.

Keterlibatan kembali residivis disebut menjadi perhatian khusus penyidik, mengingat pola kejahatan kekerasan yang kembali terulang.

Ancaman Hukuman Berat

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Empat pelaku, yakni Zulham Piliang, Hasan Basri, Efendi Caniago, dan Candra Lubis, dikenakan Pasal 338 Subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Sementara itu, pelaku Syazwan Situmorang Rismansyah dikenakan Pasal 365 Ayat (3) Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Seluruh tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas Rustam.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika korban, Arjuna Tamaraya, warga Kabupaten Tapanuli Tengah yang masih berstatus mahasiswa, diduga dikeroyok oleh sekelompok pria di halaman Masjid Agung pada dini hari.

Korban mengalami luka parah akibat penganiayaan brutal dan dinyatakan meninggal dunia tak lama kemudian.

Peristiwa tersebut sempat memicu keresahan warga sekitar, terutama karena lokasinya berada di area ibadah yang biasanya menjadi titik aktivitas masyarakat.

Polisi Masih Kembangkan Motif

Hingga kini, polisi masih mendalami motif utama serta kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencoreng rasa aman masyarakat di ruang publik.