Sementara itu, pelaku Syazwan Situmorang Rismansyah dikenakan Pasal 365 Ayat (3) Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Seluruh tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas Rustam.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika korban, Arjuna Tamaraya, warga Kabupaten Tapanuli Tengah yang masih berstatus mahasiswa, diduga dikeroyok oleh sekelompok pria di halaman Masjid Agung pada dini hari.
Korban mengalami luka parah akibat penganiayaan brutal dan dinyatakan meninggal dunia tak lama kemudian.
Peristiwa tersebut sempat memicu keresahan warga sekitar, terutama karena lokasinya berada di area ibadah yang biasanya menjadi titik aktivitas masyarakat.
Polisi Masih Kembangkan Motif
Hingga kini, polisi masih mendalami motif utama serta kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencoreng rasa aman masyarakat di ruang publik.

									




