Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

4 Kurir Sabu 100 Kg di Medan Diadili, Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi dan Dakwaan

×

4 Kurir Sabu 100 Kg di Medan Diadili, Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi dan Dakwaan

Sebarkan artikel ini
kurir sabu 100 kg
Saksi dari Polda Sumut dihadirkan memberikan keterangan, dalam penangkapan para terdakwa kurir sabu-sabu, di PN Medan. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Empat terdakwa yang didakwa sebagai kurir narkotika berjenis sabu dengan total barang bukti mencapai 100 kilogram kini menghadapi ancaman hukuman paling berat, termasuk pidana mati.

Keempatnya masing-masing Zulkifli (Kabupaten Aceh Timur), Cut Salmia Ali, Sudiharto, dan Kamalia (ketiganya warga Kabupaten Langkat), menjalani sidang yang menghadirkan saksi-saksi dari Polda Sumatera Utara pada Senin (3/11/2025) di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang bersama koleganya, memaparkan kronologi kasus dan bukti dalam dakwaan yang dibacakan di ruang sidang Cakra 6.

Awal Penyelidikan dan Penangkapan

Menurut JPU, penyidikan bermula dari informasi intelijen Polda Sumut mengenai adanya seorang wanita, diduga sebagai pengendali distribusi sabu lintas provinsi dari Medan dalam jumlah besar, yakni Cut Salmia Ali.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan Cut pada 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kamar No. 505 Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.

Baca Juga  4 Pulau Anambas Dijual, Komisi II DPR Segera Panggil Kemendagri dan Pemda

Dari penangkapan Cut, petugas menemukan 33 kg sabu yang tersimpan di dalam sebuah Mitsubishi Xpander hitam bernopol B 2903 SRW yang terparkir di area Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Selanjutnya, aparat menangkap Zulkifli setelah GPS mobil menunjukkan pergerakan kendaraan yang tidak sesuai instruksi. Dari Zulkifli disita 39 kg sabu yang ditemukan disimpan di alamat perumahan Komplek Tasbih 1 Blok SS No. 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang.

Pengembangan Mengarah ke Kurir Lain

Berdasarkan pengakuan Cut, barang tersebut merupakan milik seseorang bernama M. Nidar (status DPO). Cut mengaku diperintahkan Nidar untuk mencari kurir yang akan mengantarkan sabu itu ke Jakarta dengan imbalan upah. Untuk satu pengantaran, Cut menyebut mendapat tawaran hingga Rp 80 juta.

Dalam pengembangan kasus, terungkap pula bahwa pada 6 Maret 2025 Cut menyuruh pasangan suami-istri Sudiharto dan Kamalia mengirimkan 28 kg sabu ke Jakarta menggunakan Toyota Avanza silver.

Keduanya kemudian ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, dan dari mereka disita barang bukti sebanyak 28 kg.