Hukum & Kriminal

4 Kurir Sabu 100 Kg di Medan Diadili, Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi dan Dakwaan

×

4 Kurir Sabu 100 Kg di Medan Diadili, Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi dan Dakwaan

Sebarkan artikel ini
kurir sabu 100 kg
Saksi dari Polda Sumut dihadirkan memberikan keterangan, dalam penangkapan para terdakwa kurir sabu-sabu, di PN Medan. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang bersama koleganya, memaparkan…
  • Awal Penyelidikan dan Penangkapan Menurut JPU, penyidikan bermula dari informasi intelijen Polda Sumut mengenai adany…
  • Dari penangkapan Cut, petugas menemukan 33 kg sabu yang tersimpan di dalam sebuah Mitsubishi Xpander hitam bernopol B…

Topikseru.com – Empat terdakwa yang didakwa sebagai kurir narkotika berjenis sabu dengan total barang bukti mencapai 100 kilogram kini menghadapi ancaman hukuman paling berat, termasuk pidana mati.

Keempatnya masing-masing Zulkifli (Kabupaten Aceh Timur), Cut Salmia Ali, Sudiharto, dan Kamalia (ketiganya warga Kabupaten Langkat), menjalani sidang yang menghadirkan saksi-saksi dari Polda Sumatera Utara pada Senin (3/11/2025) di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang bersama koleganya, memaparkan kronologi kasus dan bukti dalam dakwaan yang dibacakan di ruang sidang Cakra 6.

Awal Penyelidikan dan Penangkapan

Menurut JPU, penyidikan bermula dari informasi intelijen Polda Sumut mengenai adanya seorang wanita, diduga sebagai pengendali distribusi sabu lintas provinsi dari Medan dalam jumlah besar, yakni Cut Salmia Ali.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan Cut pada 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kamar No. 505 Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.

Dari penangkapan Cut, petugas menemukan 33 kg sabu yang tersimpan di dalam sebuah Mitsubishi Xpander hitam bernopol B 2903 SRW yang terparkir di area Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Selanjutnya, aparat menangkap Zulkifli setelah GPS mobil menunjukkan pergerakan kendaraan yang tidak sesuai instruksi. Dari Zulkifli disita 39 kg sabu yang ditemukan disimpan di alamat perumahan Komplek Tasbih 1 Blok SS No. 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang.

Pengembangan Mengarah ke Kurir Lain

Berdasarkan pengakuan Cut, barang tersebut merupakan milik seseorang bernama M. Nidar (status DPO). Cut mengaku diperintahkan Nidar untuk mencari kurir yang akan mengantarkan sabu itu ke Jakarta dengan imbalan upah. Untuk satu pengantaran, Cut menyebut mendapat tawaran hingga Rp 80 juta.

Baca Juga  Kurir 22 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Terbukti Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika

Dalam pengembangan kasus, terungkap pula bahwa pada 6 Maret 2025 Cut menyuruh pasangan suami-istri Sudiharto dan Kamalia mengirimkan 28 kg sabu ke Jakarta menggunakan Toyota Avanza silver.

Keduanya kemudian ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, dan dari mereka disita barang bukti sebanyak 28 kg.

Total barang bukti yang disita aparat selama rangkaian penindakan mencapai 100 kilogram sabu, yang menjadi dasar dakwaan terhadap para terdakwa.

Dakwaan dan Ancaman Hukum

Jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan primer dan subsider sebagai berikut:

Dakwaan primer: Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP — perkara pengedaran narkotika dalam jumlah besar;

Dakwaan subsider: Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP — kepemilikan/penyaluran narkotika dalam jumlah besar.

Dengan bobot barang bukti yang amat besar, terdakwa menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga pidana mati, atau hukuman lain sesuai ketentuan UU Narkotika.

Sidang dan Keterangan Saksi

Pada persidangan, JPU menghadirkan empat orang saksi dari Polda Sumut yang memberikan keterangan seputar proses penyelidikan, penangkapan, dan penemuan barang bukti.

Keterangan saksi menjadi bagian penting bagi jaksa untuk membuktikan unsur perbuatan dan keterlibatan masing-masing terdakwa.

Peran Pelaku dan Status DPO

Dalam dakwaan terungkap adanya struktur peran masing-masiang terdakwa, yakni Cut berperan sebagai pengendali penyaluran dari Medan, Zulkifli bertindak sebagai pengontrol pergerakan kendaraan dan penampung sementara.

Sedangkan Sudiharto dan Kamalia, berfungsi sebagai kurir yang mengantarkan barang ke tujuan.

Nama M. Nidar disebut sebagai pengendali yang kini berstatus DPO dan menjadi fokus pengejaran polisi.