Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Warga Medan Didakwa Curi Aset PT KAI, Besi 1 Ton Dibawa Pakai Mobil Ertiga

×

Dua Warga Medan Didakwa Curi Aset PT KAI, Besi 1 Ton Dibawa Pakai Mobil Ertiga

Sebarkan artikel ini
pencurian aset PT KAI
Dua terdakwa kasus pencurian besi milik PT KAI, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (4/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Namun dalam perjalanan di Jalan Wahidin, kendaraan mereka dihentikan oleh petugas Polisi Khusus Pengamanan (Polsuspas) PT KAI. Gerith berhasil diamankan di tempat, sementara Jhon dan rekan lainnya melarikan diri.

Tidak lama berselang, Jhon akhirnya dibekuk pada 13 Agustus 2025 di Jalan Timor, Medan Timur.

PT KAI Alami Kerugian

Jaksa menyebut, akibat pencurian tersebut PT KAI mengalami kerugian material sekitar Rp 7.250.000.

Baca Juga  Gubernur Bobby Nasution Janji Perbaiki Sekolah di Kabupaten Nias

“Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Eliyurita.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.