Namun dalam perjalanan di Jalan Wahidin, kendaraan mereka dihentikan oleh petugas Polisi Khusus Pengamanan (Polsuspas) PT KAI. Gerith berhasil diamankan di tempat, sementara Jhon dan rekan lainnya melarikan diri.
Tidak lama berselang, Jhon akhirnya dibekuk pada 13 Agustus 2025 di Jalan Timor, Medan Timur.
PT KAI Alami Kerugian
Jaksa menyebut, akibat pencurian tersebut PT KAI mengalami kerugian material sekitar Rp 7.250.000.
“Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Eliyurita.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.












