Topikseru.com – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dituntut 3 tahun penjara. Sementara, Muhammad Rayhan Dulasmi, selaku Direktur PT Rona Mora dituntut 2,5 tahun penjara.
Kedua Ayah dan Anak itu, dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terbukti memberi suap terkait proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
“Menuntut, menjatuhkan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU KPK, Eko Putra Prayitno, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025).
Sedangkan terdakwa Muhammad Rayhan Dulasmi, dituntut 2,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Kedua terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas JPU.
Pertimbangan Jaksa
Dalam pertimbangan JPU, hal memberatkan perbuatan kedua Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” sebut JPU.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa,untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Kronologi Kasus
Kirun dan Rayhan disebut menjanjikan commitment fee bervariasi hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada beberapa pejabat. Pejabat yang disebut menerima uang itu yakni, Topan Obaja Putra Ginting sebesar Rp50 juta dan commitment fee 4 persen, Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sebesar Rp50 juta atau satu persen.
Kemudian, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut sebesar Rp300 juta, Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan sebesar Rp250 juta, Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp1,6 miliar lebih.
Selain itu, Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.4 Satker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp535 juta, dan Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.4 Satker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp1,1 miliar lebih.
Uang tersebut diberikan agar Topan Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar dapat mengatur proses lelang dengan metode e-Katalog sehingga PT DNG, memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.
Dana juga mengalir ke Rahmad Parulian melalui Munson Ponter Paulus Hutauruk serta ke Dicky Erlangga melalui Heliyanto. Kedua terdakwa disebut menikmati paket pekerjaan di PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut sejak 2023 hingga 2025.
Dalam dakwaan juga disebut bahwa pada 26 Juni 2025, Topan Ginting memerintahkan Rasuli Efendi Siregar memproses e-Katalog untuk paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu Rp69,8 miliar agar dimenangkan PT DNG.
Meski perencanaan belum selesai, proses tersebut tetap dijalankan atas perintah Topan Ginting. Kirun kemudian memerintahkan anaknya menyerahkan uang suap.












