Topikseru.com – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dituntut 3 tahun penjara. Sementara, Muhammad Rayhan Dulasmi, selaku Direktur PT Rona Mora dituntut 2,5 tahun penjara.
Kedua Ayah dan Anak itu, dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terbukti memberi suap terkait proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
“Menuntut, menjatuhkan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU KPK, Eko Putra Prayitno, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025).
Sedangkan terdakwa Muhammad Rayhan Dulasmi, dituntut 2,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Kedua terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas JPU.
Pertimbangan Jaksa
Dalam pertimbangan JPU, hal memberatkan perbuatan kedua Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” sebut JPU.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa,untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Kronologi Kasus
Kirun dan Rayhan disebut menjanjikan commitment fee bervariasi hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada beberapa pejabat. Pejabat yang disebut menerima uang itu yakni, Topan Obaja Putra Ginting sebesar Rp50 juta dan commitment fee 4 persen, Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sebesar Rp50 juta atau satu persen.












