Kemudian, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut sebesar Rp300 juta, Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan sebesar Rp250 juta, Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp1,6 miliar lebih.
Selain itu, Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.4 Satker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp535 juta, dan Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.4 Satker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp1,1 miliar lebih.
Uang tersebut diberikan agar Topan Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar dapat mengatur proses lelang dengan metode e-Katalog sehingga PT DNG, memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.
Dana juga mengalir ke Rahmad Parulian melalui Munson Ponter Paulus Hutauruk serta ke Dicky Erlangga melalui Heliyanto. Kedua terdakwa disebut menikmati paket pekerjaan di PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut sejak 2023 hingga 2025.
Dalam dakwaan juga disebut bahwa pada 26 Juni 2025, Topan Ginting memerintahkan Rasuli Efendi Siregar memproses e-Katalog untuk paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu Rp69,8 miliar agar dimenangkan PT DNG.
Meski perencanaan belum selesai, proses tersebut tetap dijalankan atas perintah Topan Ginting. Kirun kemudian memerintahkan anaknya menyerahkan uang suap.












