Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah beraksi berulang kali, tercatat 32 kali di wilayah Deli Serdang, termasuk 12 aksi di jalur arteri Kualanamu.
Barang bukti yang disita petugas berupa puluhan sepeda motor hasil kejahatan yang diduga telah dijual ke penadah.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Ketiga pelaku kini ditahan di Markas Polda Sumut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kombes Ricko mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap orang tak dikenal yang mendekat saat berkendara sambil mengabarkan kendaraan bermasalah.
“Hati-hati bila ada orang tidak dikenal mengikuti dan memberi tahu sepeda motor Anda mengalami kerusakan. Segera hubungi polisi atau cari tempat ramai,” kata Ricko.
Polisi juga minta korban atau masyarakat yang mengenali motor hasil curian atau mengetahui lokasi penadah segera melapor agar jaringan ini bisa diungkap tuntas.












