Setelah mendengar amar putusan, majelis memberikan waktu 7 hari bagi pihak terdakwa dan jaksa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.
Kronologi Penangkapan
Perkara berawal saat Imran diajak Tarmizi mengantar sabu ke Jakarta pada 3 Februari 2025. Keesokan harinya keduanya berangkat dari Aceh Utara menggunakan mobil.
Sehari dalam perjalanan, tersangka yang memerintahkan pengiriman, berinisial Ridhwan (DPO), memanggil untuk memastikan keberangkatan.
Namun perjalanan mereka terendus masyarakat lalu dilaporkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Petugas BNN kemudian menghentikan dan menangkap Imran serta Tarmizi di rest area 118 jalur Tebingtinggi–Kisaran, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Parkir Gedung Keuangan Negara Medan, ditemukan sabu seberat 10.964 gram yang tersimpan di mobil Pajero Sport yang mereka tumpangi.
Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku diperintah dan dibayar oleh Ridhwan untuk mengantarkan narkoba tersebut, dengan masing‑masing menerima upah sekitar Rp 10 juta.












