Hukum & Kriminal

Mantan Kepala UPT Puskesmas Parsoburan Divonis 1 Tahun Penjara Korupsi Dana BOK dan JKN

×

Mantan Kepala UPT Puskesmas Parsoburan Divonis 1 Tahun Penjara Korupsi Dana BOK dan JKN

Sebarkan artikel ini
Puskesmas Parsoburan
Ria Agustian Hutabarat mantan Kepala UPT Puskesmas Parsoburan, Kabupaten Toba, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/11) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Mantan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Ria Agustina Hutabarat divonis satu tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun Anggaran 2024.

Putusan dibacakan hakim ketua Deni Syahputra dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/11/2025) sore.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ria Agustina Hutabarat oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap hakim Deni.

Perbuatan terdakwa, kata hakim, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara,” sebutnya.

Atas putusan itu, baik penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Toba, kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mangajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut selama 14 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga  Terungkap di Pengadilan! Direktur PT DNG Akui Suap Kadis PUPR Sumut Capai Rp 1,1 Miliar Lebih

Kronologi Kasus

Diketahui, pada tahun 2024 UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan menerima alokasi dana BOK sebesar Rp 744.750.000 dan dana JKN sebesar Rp 870.000.000. Dari dana tersebut, terdakwa diduga memiliki niat untuk menguasai sebagian dana guna memperkaya diri sendiri.

Modus yang digunakan, dilakukan dengan memotong dan mengatur penggunaan dana BOK dan JKN pada kegiatan belanja barang konsumsi berupa nasi kotak dan snack.

Terdakwa memerintahkan penyedia, Yunita Siagian, untuk membuka rekening Bank Sumut atas namanya sendiri, yang kemudian digunakan sebagai rekening pencairan anggaran kegiatan.

Melalui rekening tersebut, dilakukan transfer sebesar Rp 105.985.000, yang kemudian sebagian besar uangnya diminta terdakwa untuk diserahkan kembali kepadanya secara tunai.

Kemudian, terdakwa membuat bon kwitansi dan laporan pertanggung jawaban fiktif, dengan mencantumkan harga satuan nasi kotak sebesar Rp 35.000 dan snack Rp 7.000, padahal harga riil pembelian hanya Rp 25.000 untuk nasi kotak dan Rp 5.000 untuk snack. Selisih harga inilah yang diduga menjadi keuntungan pribadi terdakwa.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Toba, menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 47.720.506 atas pengeluaran belanja barang konsumsi tersebut.