Topikseru.com – Mantan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Ria Agustina Hutabarat divonis satu tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun Anggaran 2024.
Putusan dibacakan hakim ketua Deni Syahputra dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/11/2025) sore.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ria Agustina Hutabarat oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap hakim Deni.
Perbuatan terdakwa, kata hakim, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara,” sebutnya.
Atas putusan itu, baik penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Toba, kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mangajukan upaya hukum banding.












