Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut selama 14 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kronologi Kasus
Diketahui, pada tahun 2024 UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan menerima alokasi dana BOK sebesar Rp 744.750.000 dan dana JKN sebesar Rp 870.000.000. Dari dana tersebut, terdakwa diduga memiliki niat untuk menguasai sebagian dana guna memperkaya diri sendiri.
Modus yang digunakan, dilakukan dengan memotong dan mengatur penggunaan dana BOK dan JKN pada kegiatan belanja barang konsumsi berupa nasi kotak dan snack.
Terdakwa memerintahkan penyedia, Yunita Siagian, untuk membuka rekening Bank Sumut atas namanya sendiri, yang kemudian digunakan sebagai rekening pencairan anggaran kegiatan.
Melalui rekening tersebut, dilakukan transfer sebesar Rp 105.985.000, yang kemudian sebagian besar uangnya diminta terdakwa untuk diserahkan kembali kepadanya secara tunai.
Kemudian, terdakwa membuat bon kwitansi dan laporan pertanggung jawaban fiktif, dengan mencantumkan harga satuan nasi kotak sebesar Rp 35.000 dan snack Rp 7.000, padahal harga riil pembelian hanya Rp 25.000 untuk nasi kotak dan Rp 5.000 untuk snack. Selisih harga inilah yang diduga menjadi keuntungan pribadi terdakwa.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Toba, menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 47.720.506 atas pengeluaran belanja barang konsumsi tersebut.












