Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Eks Pj Kades Sukadame Divonis 22 Bulan Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp505 Juta

×

Eks Pj Kades Sukadame Divonis 22 Bulan Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp505 Juta

Sebarkan artikel ini
Sukatmi, mantan Pj Kades Sukadame, menjalani sidang putusan kasus korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Medan
Mantan Pj Kades Sukadame, Sukatmi terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian}

Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 22 bulan penjara kepada terdakwa Sukatmi, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukadame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp505 juta pada Tahun Anggaran 2020–2021.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukatmi dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan) dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim Sulhanuddin dalam sidang di ruang Cakra 6, Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga  Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp407 juta lebih.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.