Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Eks Pj Kades Sukadame Divonis 22 Bulan Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp505 Juta

×

Eks Pj Kades Sukadame Divonis 22 Bulan Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp505 Juta

Sebarkan artikel ini
Sukatmi, mantan Pj Kades Sukadame, menjalani sidang putusan kasus korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Medan
Mantan Pj Kades Sukadame, Sukatmi terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian}

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Hal yang meringankan, terdakwa memiliki bayi dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara,” tambah hakim Sulhanuddin.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga  Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa

Diketahui, terdakwa Sukatmi melakukan penarikan dana desa untuk pekerjaan fisik fiktif, membuat laporan pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, serta melakukan mark-up harga pengadaan barang dan jasa.

Ia juga tidak membayarkan honor kader Posyandu dan Posbindu, serta menandatangani SPj atas pekerjaan yang sebenarnya tidak dilaksanakan oleh pihak yang tercantum dalam dokumen.