Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Hal yang meringankan, terdakwa memiliki bayi dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara,” tambah hakim Sulhanuddin.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Diketahui, terdakwa Sukatmi melakukan penarikan dana desa untuk pekerjaan fisik fiktif, membuat laporan pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, serta melakukan mark-up harga pengadaan barang dan jasa.
Ia juga tidak membayarkan honor kader Posyandu dan Posbindu, serta menandatangani SPj atas pekerjaan yang sebenarnya tidak dilaksanakan oleh pihak yang tercantum dalam dokumen.












