Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan IP, mantan Direktur Utama PTPN II periode 2020–2023, pada Jumat malam (7/11/2025). Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proses penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik Kejati Sumatera Utara hari ini menahan tersangka IP. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,” ujar Arif.
Diduga Lepaskan Aset Tanpa Persetujuan Pemerintah
Arif menambahkan, perbuatan tersangka IP saat menjabat Direktur PTPN II diduga melepaskan lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah, khususnya Menteri Keuangan.
“Tersangka bersama beberapa pihak lain, termasuk Direktur PT NDP dan pejabat BPN Sumut dan Deli Serdang, menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban negara,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga kehilangan sekitar 20 persen dari total luas HGU yang dialihkan menjadi HGB.
Dasar Hukum Penahanan
Penyidik menjerat IP dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penahanan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-24/L.C.D.2/SD.2/11/2025, untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Arif menekankan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” pungkasnya.












