Akibat perbuatan tersebut, negara diduga kehilangan sekitar 20 persen dari total luas HGU yang dialihkan menjadi HGB.
Dasar Hukum Penahanan
Penyidik menjerat IP dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penahanan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-24/L.C.D.2/SD.2/11/2025, untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Arif menekankan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” pungkasnya.











