Sepanjang penyelidikan, kelompok itu diduga telah beraksi di sejumlah wilayah hukum Polda Aceh, antara lain:
- Kota Lhokseumawe (tiga kali)
- Kabupaten Aceh Tamiang (dua kali)
- Kabupaten Pidie Jaya (satu kali)
- Kabupaten Bener Meriah (satu kali)
Pelaku diduga juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan pemberatan yang masih dalam rangkaian penelusuran polisi.
Proses Hukum dan Koordinasi Lanjutan
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan polres jajaran untuk menarik seluruh laporan polisi terkait modus serupa sehingga penanganan terpadu dapat dilakukan.
“Kami akan mengumpulkan seluruh laporan polisi yang mungkin berhubungan agar perkara ini bisa ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh,” terang Joko.
Pernyataan Tegas Aparat
Joko menegaskan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Aceh dalam memberantas kejahatan yang mengganggu keamanan dan aktivitas perekonomian masyarakat.
“Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan, apalagi yang berdampak pada aktivitas ekonomi warga,” tegasnya.









