Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Rahmadi Desak Evaluasi Kasus Kompol DK, Penyidik Dinilai Tak Netral

×

Kuasa Hukum Rahmadi Desak Evaluasi Kasus Kompol DK, Penyidik Dinilai Tak Netral

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Rahmadi
Tim kuasa Hukum Rahmadi, Ronald Siahaan dan Thomas Tarigan memberikan keterangan usai gelar perkara di Polda Sumut, Senin (10/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Tim kuasa hukum Rahmadi menuding penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut tidak netral dalam menangani laporan dugaan penganiayaan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK).

Mereka menilai penyidik gagal menjaga jarak profesional dan cenderung membenarkan kekerasan aparat.

“Penyidik seharusnya berdiri di tengah, bukan menjadi pembela pelanggaran hukum,” ujar Ronald M. Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, seusai gelar perkara di Polda Sumut, Senin (10/11/2025).

Menurut Ronald, tindakan Kompol DK saat penangkapan di Tanjung Balai, pada 3 Maret 2025 melanggar standar operasionsl prosedur (SOP) dan prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

“Penangkapan brutal tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran serius terhadap due process of law,” katanya.

Yang membuat tim kuasa hukum geram, penyidik justru menyebut kekerasan itu ‘wajar’. Ronald menilai pernyataan tersebut berbahaya. “Begitu kekerasan dianggap lumrah, negara hukum sedang dikorbankan,” kata Ronald.

Mereka juga menuding ada upaya menutup-nutupi pelanggaran. Padahal, Bidpropam Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi demosi tiga tahun terhadap Kompol DK.

“Kalau tak ada pelanggaran, kenapa ada sanksi? Ini bukti inkonsistensi internal Polda Sumut,” timpal Thomas Tarigan, anggota tim hukum.

Baca Juga  LBH Medan Adukan Penyidikan PPPK Langkat ke Kompolnas

Oleh karena itu, Tim kuasa hukum mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini dan berencana melapor ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM, dan pihak terkait launnya.

“Kami tak mencari sensasi. Kami ingin memastikan tak ada aparat kebal hukum,” ujar Ronald lagi.

Disisi lain, kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, bersikukuh kliennya tak bersalah. “Semua sesuai SOP. Mereka sudah dua kali kalah praperadilan,” katanya.

Saat ditanya soal sanksi demosi, ia menjawab singkat.

“Biasa itu,” kata Hans sembari menambahkan, pihaknya sudah mengajukan banding.

*Rahmadi Ditangkap*

Rahmadi sebelumnya ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Tanjung Balai. Polisi menyebut menemukan narkotika, tapi keluarga menuding ada penyiksaan dan pelanggaran prosedur.

Praperadilan yang diajukan pada April 2025 ditolak, dan perkara berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

Selama proses hukum, keluarga menemukan saldo rekening Rahmadi berkurang Rp11,2 juta. Dugaan penyalahgunaan akses rekening itu belum direspons penyidik.

Pada 30 Oktober 2025, majelis hakim PN Tanjungbalai memvonis Rahmadi lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun jaksa.

Namun, sehari sebelumnya, Kompol DK telah dinyatakan bersalah oleh Bidpropam dan dijatuhi demosi.