Disisi lain, kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, bersikukuh kliennya tak bersalah. “Semua sesuai SOP. Mereka sudah dua kali kalah praperadilan,” katanya.
Saat ditanya soal sanksi demosi, ia menjawab singkat.
“Biasa itu,” kata Hans sembari menambahkan, pihaknya sudah mengajukan banding.
*Rahmadi Ditangkap*
Rahmadi sebelumnya ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Tanjung Balai. Polisi menyebut menemukan narkotika, tapi keluarga menuding ada penyiksaan dan pelanggaran prosedur.
Praperadilan yang diajukan pada April 2025 ditolak, dan perkara berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Selama proses hukum, keluarga menemukan saldo rekening Rahmadi berkurang Rp11,2 juta. Dugaan penyalahgunaan akses rekening itu belum direspons penyidik.
Pada 30 Oktober 2025, majelis hakim PN Tanjungbalai memvonis Rahmadi lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun jaksa.
Namun, sehari sebelumnya, Kompol DK telah dinyatakan bersalah oleh Bidpropam dan dijatuhi demosi.












