Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang analis kredit berinisial LPL, yang bertugas di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Kota Medan. Dia diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada tahun 2012.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan merampungkan pengumpulan bukti.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Maka LPL resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indra pada Senin (10/11/2025) malam.
Diduga Mark Up Agunan dan Palsukan Data
Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan mark up nilai agunan, pemalsuan dokumen, serta penyimpangan dalam prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.












