Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan Pegawai Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Kredit Modal Usaha Rp 3 Miliar

×

Kejati Sumut Tahan Pegawai Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Kredit Modal Usaha Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bank Sumut
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan tersangka LPL, selaku Analis Kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Senin (10/11/2025) malam.Foto: Dok.Penkum Kejati Sumut.

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang analis kredit berinisial LPL, yang bertugas di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Kota Medan. Dia diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada tahun 2012.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan merampungkan pengumpulan bukti.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Maka LPL resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indra pada Senin (10/11/2025) malam.

Diduga Mark Up Agunan dan Palsukan Data

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan mark up nilai agunan, pemalsuan dokumen, serta penyimpangan dalam prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.

Baca Juga  Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Regional I dan KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP

Akibat manipulasi tersebut, kredit senilai Rp 3 miliar berhasil dicairkan dan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.290.469.309,15.

Disangkakan Melanggar UU Tipikor

Atas perbuatannya, LPL disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta

Untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025.

Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain,” tambah Indra.

Kasus ini kembali membuka sorotan publik terhadap praktik penyimpangan kredit perbankan di daerah serta lemahnya sistem pengawasan internal.