“Pelaku ini merupakan residivis. Ia sudah beberapa kali melakukan aksi serupa dan cenderung mengincar korban perempuan,” tambah Kenborn.
Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Kenborn.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.







