Hukum & Kriminal

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Dua Pelaku Pemalsuan E-PMI: Calon Pekerja Gagal Berangkat ke Oman

×

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Dua Pelaku Pemalsuan E-PMI: Calon Pekerja Gagal Berangkat ke Oman

Sebarkan artikel ini
pemalsuan E-PMI
Petugas dari Polresta Bandara Soetta menggiring pelaku pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

Topikseru.com – Jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan dua tersangka kasus pemalsuan E-PMI (Electronic Pekerja Migran Indonesia) atau KTKLN yang diduga digunakan untuk memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri secara ilegal.

Kedua pelaku berinisial UM dan AJW ditangkap setelah petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan seorang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Kadek Sastra Utama yang akan berangkat ke Oman sebagai terapis. Dari pemeriksaan ditemukan kartu pekerja migran elektronik yang diduga palsu.

“Kami menemukan dokumen yang tidak valid. CPMI mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, Selasa.

Modus dan Peran Pelaku

Kanit Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Agung Pujianto, menjelaskan peran masing-masing tersangka.

UM berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI, mendampingi pemeriksaan medis, memesan tiket, hingga pengurusan visa. Sedangkan AJW, yang bekerja lepas di bidang ekspor-impor biji kopi, berperan mengedit dan memalsukan dokumen elektronik.

AJW mengaku menerima upah Rp 400.000 dari UM untuk memanipulasi E-PMI menggunakan ponsel. Polisi menangkap AJW di rumahnya di Grand Mangesti, Sukoharjo, pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga  AKBP Ronald FC Sipayung Resmi Menjabat Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta

Penyidikan dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Mereka dijerat antara lain dengan pasal dalam UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, ada sangkaan pelanggaran UU ITE terkait pemalsuan dokumen elektronik.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sampai Rp 15 miliar.

Pencegahan dan Imbauan

Kasus ini kembali menyoroti risiko pemberangkatan PMI dengan dokumen palsu, yang dapat menempatkan calon tenaga kerja pada situasi rentan dan melanggar regulasi.

Aparat meminta calon PMI untuk selalu menggunakan kanal resmi, memastikan dokumen otentik, serta melaporkan pihak yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya murah.

“Masyarakat diimbau tidak mudah percaya tawaran pengurusan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi,” ujar Yandri.