AJW mengaku menerima upah Rp 400.000 dari UM untuk memanipulasi E-PMI menggunakan ponsel. Polisi menangkap AJW di rumahnya di Grand Mangesti, Sukoharjo, pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Penyidikan dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Mereka dijerat antara lain dengan pasal dalam UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, ada sangkaan pelanggaran UU ITE terkait pemalsuan dokumen elektronik.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sampai Rp 15 miliar.
Pencegahan dan Imbauan
Kasus ini kembali menyoroti risiko pemberangkatan PMI dengan dokumen palsu, yang dapat menempatkan calon tenaga kerja pada situasi rentan dan melanggar regulasi.
Aparat meminta calon PMI untuk selalu menggunakan kanal resmi, memastikan dokumen otentik, serta melaporkan pihak yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya murah.
“Masyarakat diimbau tidak mudah percaya tawaran pengurusan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi,” ujar Yandri.







