Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Praktik Kesehatan Ilegal Menyeret Cincin Harahap ke Meja Hijau, Divonis 12 Bulan Penjara

×

Praktik Kesehatan Ilegal Menyeret Cincin Harahap ke Meja Hijau, Divonis 12 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
praktik kesehatan ilegal
Majelis hakim PN Medan saat menyidangkan terdakwa kasus kesehatan, Cincin Harahap. Foto: HO/Topikseru.com

Topikseru.comCincin Harahap (27), warga Jalan Pertahanan Sigara-gara, Patumbak, Deliserdang, dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan. Dia dinyatakan bersalah membuka praktik kesehatan ilegal di Jalan Agenda, Perumahan Griya Asri, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Baru, Kota Medan.

Ketua majelis, Cipto Nababan, dalam amar putusannya menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 441 ayat (2) Jo Pasal 312 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Cincin Harahap,” ujar majelis, Selasa (11/11/2025).

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra yang sebelumnya menuntut 15 bulan penjara.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada 27 Mei 2025 terkait praktik tenaga medis tanpa izin.