Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Praktik Kesehatan Ilegal Menyeret Cincin Harahap ke Meja Hijau, Divonis 12 Bulan Penjara

×

Praktik Kesehatan Ilegal Menyeret Cincin Harahap ke Meja Hijau, Divonis 12 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
praktik kesehatan ilegal
Majelis hakim PN Medan saat menyidangkan terdakwa kasus kesehatan, Cincin Harahap. Foto: HO/Topikseru.com

Petugas Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas medis di dalam mobil yang terparkir di halaman rumah warga.

Petugas melihat langsung praktik penyuntikan infus yang dilakukan oleh terdakwa. Cincin Harahap mengaku bukan dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

Dalam aksinya, ia mencampur cairan infus Nacl 100 ml dengan 10 ml Vinicy menggunakan jarum suntik 10 cc, lalu memasangnya ke tangan pasien menggunakan wings needle, seluruhnya tanpa izin resmi dan keahlian medis yang sah.

Baca Juga  Kasus PPPK Langkat: Hakim Vonis Bebas Eks BKD, Tak Terbukti Terima Suap

Majelis hakim menegaskan, tindakan membuka praktik kesehatan ilegal seperti yang dilakukan Cincin Harahap berisiko membahayakan pasien dan menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan publik. Oleh karena itu, hukuman penjara dijatuhkan sebagai efek jera.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu memeriksa legalitas praktik kesehatan dan memastikan tenaga medis memiliki izin resmi sebelum melakukan tindakan medis.