Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku Begal Wanita di Medan Dituntut 55 Bulan Penjara

×

Tiga Pelaku Begal Wanita di Medan Dituntut 55 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Begal
Ketiga terdakwa kasus begal menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (11/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustia

Topikseru.com – Tiga pelaku begal terhadap terhadap korban Serly Boru Tambunan di Jalan Sempurna Ujung Blok II, Kecamatan Medan Denai, dituntut 55 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Novalita meyakini, perbuatan terdakwa Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy, Rafi Ahmad alias Sesep, dan Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan, terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan tujuh bulan,” ucapnya, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/11/2025) sore.

Mendengar tuntutan tersebut, para terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, JPU tetap pada tuntutannya.

Majelis hakim diketuai Joko Widodo kemudian menunda sidang dan menyatakan akan membacakan putusan, pada Selasa (18/11/2025) mendatang.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula, pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Maulana dan Rafi tengah berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jermal VII, Kabupaten Deli Serdang. Mereka kemudian mengajak Farhan untuk melakukan aksi pembegalan.

Baca Juga  Praktik Kesehatan Ilegal Menyeret Cincin Harahap ke Meja Hijau, Divonis 12 Bulan Penjara

Keesokan harinya, sekitar pukul 02.00 WIB, Farhan datang ke kontrakan tersebut. Ketiganya lalu merencanakan aksi kejahatan dengan menyiapkan pisau dan obeng sebagai senjata.

Sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Sempurna, para terdakwa melihat korban Serly mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 6841 AMP. Mereka langsung menghadang korban dan memaksa turun.

Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, namun salah satu pelaku menikam bahu kiri korban dengan pisau dan menusuk perutnya dengan obeng hingga korban tak berdaya. Ketiganya lalu melarikan sepeda motor korban.

Motor hasil rampasan tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Arif seharga Rp 4,5 juta. Uang hasil penjualan dibagi tiga, masing-masing mendapat Rp 1,3 juta, sedangkan sisanya Rp 600 ribu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari di rumah kontrakan.

Akibat aksi brutal tersebut, korban Serly mengalami luka tusuk dan trauma mendalam serta kerugian materi sekitar Rp 20 juta.