Topikseru.com – Polres Asahan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, sekitar 76 kilogram sabu, usai menggerebek sebuah minibus di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Minggu (9/11/2025).
Aksi penangkapan berlangsung dramatis dan sempat disertai letusan senjata api, namun kedua tersangka berhasil diamankan.
“Kami amankan 76 kilogram sabu-sabu dari tangan dua pelaku berinisial DGM dan WR,” kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam keterangan pers di Mapolres Asahan, Selasa (11/11/2025).
Kronologi singkat penangkapan
Menurut Revi, pengungkapan bermula dari informasi intelijen tentang sebuah minibus Nissan X-Trail yang dicurigai membawa narkoba.
Tim Satresnarkoba Polres Asahan melakukan pembuntutan dan menghadang kendaraan tersebut di lokasi. Pada saat pemeriksaan, ditemukan paket sabu seberat total 76 kilogram yang dibawa kedua tersangka.
Saat proses penangkapan, terjadi kontak senjata sehingga suasana sempat tegang. Polisi memastikan situasi dapat dikendalikan dan kedua pelaku berhasil ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rencana Pengiriman dan Jaringan
Dari hasil interogasi awal, kedua kurir mengaku membawa barang atas perintah seorang pria berinisial B, yang diduga sebagai pemasok. Rencananya barang haram itu akan dikirimkan ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pria berinisial B dan mengejar jaringan penyelundupan di balik kasus ini.
“Kedua pelaku dijanjikan upah Rp 3 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut,” ujar Revi, seraya menambahkan tim sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Catatan polisi: modus dan rekam jejak
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka pernah terlibat dalam penyelundupan sebelumnya.
AKBP Revi menyebut DGM dan/atau WR diketahui pernah berhasil menyelundupkan 36 kilogram sabu dan mendapat bayaran Rp 114 juta. Temuan itu menjadi petunjuk bahwa kelompok ini sudah memiliki pengalaman operasional dan kemungkinan jaringan lintas daerah.
Status Hukum Tersangka
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti, ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai pidana mati atau hukuman sangat berat lainnya sesuai ketentuan UU Narkotika.
Peringatan Aparat dan Upaya Pemberantasan
AKBP Revi menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang mengancam keamanan dan generasi muda.
“Kami akan terus kembangkan penyidikan untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok dan pihak penerima di Palembang,” ujarnya.
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.






