“Kedua pelaku dijanjikan upah Rp 3 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut,” ujar Revi, seraya menambahkan tim sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Catatan polisi: modus dan rekam jejak
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka pernah terlibat dalam penyelundupan sebelumnya.
AKBP Revi menyebut DGM dan/atau WR diketahui pernah berhasil menyelundupkan 36 kilogram sabu dan mendapat bayaran Rp 114 juta. Temuan itu menjadi petunjuk bahwa kelompok ini sudah memiliki pengalaman operasional dan kemungkinan jaringan lintas daerah.
Status Hukum Tersangka
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti, ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai pidana mati atau hukuman sangat berat lainnya sesuai ketentuan UU Narkotika.
Peringatan Aparat dan Upaya Pemberantasan
AKBP Revi menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang mengancam keamanan dan generasi muda.
“Kami akan terus kembangkan penyidikan untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok dan pihak penerima di Palembang,” ujarnya.
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.






